SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 22, Dalam artikel sebelumya kita membahas tentang SPT Masa PPh pasal 21/26 jika anda belum membaca silahkan baca di sini.
Seperti yang saya bahas di artikel sebelumnya ada 6 jenis pajak penghasilan yang di atur oleh undang-undang Replubik indonesia nomer 36 tahun 2008.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15
Berhubung poin 1 sudah di bahas di artikel sebelunya dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang SPT Masa PPh Pasal 22. Dalam pasal 22 di atur tentang pajak yang di pungut bendaharawan pemerintah berkenaan dengan penghasilan dari impor, adapun ada batas pembayaran jatuh tempo pada hari berikut setelah pajak dipungut dan batas waktu lapor jatuh pada hari kerja akhir minggu berikutnya.
Jika anda kesilitan dengan pelaporan pajak anda, anda bisa mengunakan jasa konsultan pajak, saat ini sudah banyak jasa konsultan pajak di indoneisa, tapi jangan mudah percaya dengan jasa konsultan pajak yang masih baru, lebih baik mengunakan jasa konsultan pajak yang sudah terpercaya.
Kenapa sih anda harus mengunakan jasa konsultan yang sudah terpercaya? Yang pertama adalah keamanan data diri anda.
Kenapa keamanan menjadi konsen karena siapa sih yang mau data diri anda bocor oleh pihak ke 3 dan di salah gunakan?
Maka dari itu kita harus lebih jelih memilih jasa konsultan pajak, untuk saya sendiri sampai saat ini masih mengunakan jasa konsultan pajak untuk seluruh masalah perpajakan.
Jasa konsultan pajak yang saya gunakan adalah SAFT Indonesia? Karena yang pertama adalah jaminan keamanan dan harga yang murah, SAFT Indonesia sudah berdiri sejak 2010 dan sudah melayani banyak pemohon Wajib Pajak
Jadi jangan ragu mengunakan SAFT Indonesia, jika anda memiliki kendala dan masalah dengan pajak langsung saja hubungi SAFT Indonesia di nomer di bawah ini
0823-3585-3668 atau klik https://bit.ly/FBSAFTIndonesia
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp : 0823-3585-3668
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments