Jasa Lapor PKP Di Banjarmasin
Jasa Lapor PKP Di Banjarmasin, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.
Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil (yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan), terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP.
Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.
Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
- Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000.
- Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP.
- Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
Jika anda kesulitan dalam melakukan pengajuan PKP, atau pelaporan SPT Tahunan Pribadi, dan badan atau Pembuatan NPWP, Kode E-Fin, Kode Biling, Sertifikat Elektronik, pembuatan Laporan Keuangan (Laba-Rugi)
Jika ada kesulitan dalam melakukan pelaoran Pajak, saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa pelaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak, tapi jangan asal memilih pilihlah jasa pelaporan pajaka yang sudah berpengalaman dan sudsh berdiri terjamin keamanan dan kerahasiaan nya.
Tapi jangan khawatir masih banyak sekali jasa pelaporan pajak yang senantiasa menjaga keamanan dan kerahasiaan Wajib Pajak, seperti Jasa Pelaporan pajak yang saya gunakan, saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia.
Jasa Pelaporan PKP Termurah dan Berpengalaman di indonesia
Ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya, Alasan yang pertama adalah, SAFT Indonesia senantiasa menjaga keamanan dan kerahasiaan Wajib Pajak, menurut pengalaman saya selama mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT indonesia dari tahun 2018 alhamdulillah tidak ada kendala dalam melakukan pelaporan pajak
Alasan ke dua saya adalah HARGA, ya harga adalah faktor yang paling penting dalam pemilihan jasa pelaporan pajak, menurut pengalaman saya jasa pelaporan pajak paling murah adalah SAFT Indonesia.
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
atau klik
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp :
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments