Pengurusan PKP di Surabaya
Pengurusan PKP di Surabaya, PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang.
Definisi in diambil dari UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Kecuali, pengusaha kecil memilih untuk menjadi PKP.
Kewajiban dan Hak PKP
Tentunya ada kumpulan peraturan yang perlu diikuti oleh PKP, baik Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kecil / Non PKP yang mengukuhkan diri sebagai PKP.
Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan:
- Wajib memungut PPN / PPnBM terutang
- Wajib menyetorkan PPN / PPnBM terutang yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal ini pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan
- Setelah poin kedua, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN / PPnBM yang terutang paling lambat pada akhir bulan berikut
Jika dan belum PKP ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, Berikut ini adalah persyaratan pengajuan PKP:
- Formulir Permohonan Pengukuhan Kena Pajak
- Npwp Perusahaan
- Fc Ktp, Fc Kk, Npwp Seluruh Pengurus
- Fc Akta Pendirian Dan Perubahannya
- Foto Denah Usaha
- Foto Tampak Luar & Dalam Kantor
- Foto Direktur Di Depan Kantor
- Fc Surat Keterangan Domisili Usaha (Skdu)
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha
- Fc Spt Tahunan 2 Tahun Terakhir Penanggung Jawab Dan Badan
- Fc Sppt Pbb & Fc Sertifikat Tanah (Dalam Hal Tanah Milik Pemohon)
- Surat Perjanjian Sewa Bangunan & Bukti Bayar Pph Pasal 4 Ayat 2 (Dalam Hal Ini Jika Tempat Bukan Milik Sendiri/Menyewa)
Jika anda menemui kendala dalam melakukan pengurusan PKP , atau pelaporan pajak yang lainya seperti, SPT Tahunan Badan dan Pribadi atau Pembuatan NPWP, Kode E-Fin Kode Billing, Sertifikat Elektronik, pembuatan Laporan Keuangan (Neraca Laba Rugi)
Saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa Pelaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak, tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang terjamin keamanan dan kerahasiaannya.
Jika anda salah memilih Jasa Lapor pajak yang saya khawatirkan adalah Data Wajib Pajak anda di salah gunakan.
Tapi tidak semua Jasa pelaporan Pajak seperti itu, saya sampai masih mengunakan jasa pelaporan pajak, saya mengunakan jasa pelaporan pajak dari tahun 2018 dan selama saya mengunakan jasa pelaporan ini dan alhamdulillah tidak ada kendala.
jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, Ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.
Jasa Pengurusan PKP Termurah dan Berpengalaman di indonesia
Alasan pertama saya adalah Jaminan Keamanan, SAFT Indonesia sudah menjamin keamanan dan kerahasiaan Wajib Pajak, sepengalaman saya dari tahun 2018 sampai sekarang alhamdulillah tidak ada kendala dalam melakukan pelaporan pajak.
Alasan ke dua saya adalah HARGA, ya harga adalah faktor yang paling penting dalam pemilihan jasa pelaporan pajak, menurut pengalaman saya jasa pelaporan pajak paling murah adalah SAFT Indonesia.
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
atau klik
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp :
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments