Jasa Pengajuan PKP Di Madiun
Jasa Pengajuan PKP Di Madiun, Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pemilik usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak. Namun aturan ini tidak meliputi pemilik usaha kecil di mana menteri keuangan akan menetapkan batasannya, kecuali pemilik usaha kecil yang memutuskan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Sementara itu pengusaha adalah badan berbentuk apapun atau individu yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan, mengimpor, mengekspor barang, berdagang, serta memanfaatkan barang tak berwujud.
Jika anda sudah PKP ada beberapa keuntungan jika anda sudah PKP, Berikut adalah keuntungan PKP:
- Perusahaan dinilai mempunyai sistem yang baik serta legal.
- Pemilik usaha dinilai tertib dan taat memenuhi kewajibannya dalam bidang pajak.
- Bagi perusahaan besar, status PKP akan memberi pengaruh pada kerja sama dengan perusahaan besar lainnya.
- Dapat bertransaksi dengan pihak bendahara pemerintah.
- Sistem produksi dan investasi menjadi lebih lancar, sebab beban produksi dan investasi BKP/JKP diserahkan kepada konsumen.
Jika anda ingin PKP ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, Berikut adalah persyaratan yang di butuhkan untuk pengurusan PKP:
- Formulir Permohonan Pengukuhan Kena Pajak
- Npwp Perusahaan
- Fc Ktp, Fc Kk, Npwp Seluruh Pengurus
- Fc Akta Pendirian Dan Perubahannya
- Foto Denah Usaha
- Foto Tampak Luar & Dalam Kantor
- Foto Direktur Di Depan Kantor
- Fc Surat Keterangan Domisili Usaha (Skdu)
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha
- Fc Spt Tahunan 2 Tahun Terakhir Penanggung Jawab Dan Badan
- Fc Sppt Pbb & Fc Sertifikat Tanah (Dalam Hal Tanah Milik Pemohon)
- Surat Perjanjian Sewa Bangunan & Bukti Bayar Pph Pasal 4 Ayat 2 (Dalam Hal Ini Jika Tempat Bukan Milik Sendiri/Menyewa)
Jika anda kesulitan dalam melakukan pengurusan PKP atau pelaporan pajak yang lainya seperti Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan atau Pembuatan NPWP, Sertifikat Elektronik, Pembuatan NPWP, Kode Billing, Kode E-Fin saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa Pelaporan pajak.
Sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak, tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jas apelaporan pajak yang sudah berpengalaman dan sudah terjamin keamananya.
Jika anda asal memilih Jasa pelaporan pajak yangsaya khawatirkan adalah keamanan dan kerahasian Data Wajib pajak, Seperti yang kita ketahui Data Wajib Pajak adalah Aset penting bagi keberlangsungan Perusahaan jadi harus di jaga dengan baik.
Tapi jangan ragu mengunakan jasa pelaporan pajak, sampai sekarang saya masih mengunakan jasa pelaporna pajak, saya mengunakan jasa pelapora pajak dari 2018 sampai sekarang, dan alhamdulillah tidak ada kendala selama pelaporan.
Jasa Pelaporan PKP Termurah dan Berpengalaman di Indonesia
Jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa?, saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.
Alasan yang pertama adalah Jaminan Keamanan dan kerahasiaan Wajib pajak, Saft Indonesia sudah menjamin keamanan dan kerahasian Data Wajib Pajak.
Alasan ke dua saya adalah HARGA ya harga menurut saya faktor paling penting dalam memilih jasa pelaporan pajak, menurut saya harga yang di tawarkan oleh SAFT indonesia paling murah dan tidak merogoh kantong yang dalam.
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
0882-8919-0730 atau klik https://bit.ly/websaft
SAFT Indonesia Melayani Seluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp : 0882-8919-0730
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments