Jasa Pengajuan PKP Di Tangerang
Jasa Pengajuan PKP Di Tangerang, Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pemilik usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak. Namun aturan ini tidak meliputi pemilik usaha kecil di mana menteri keuangan akan menetapkan batasannya, kecuali pemilik usaha kecil yang memutuskan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Banyak sekali keuntungan jika anda sudah PKP, berikut adalah beberapa keuntungan jika anda sudah PKP:
- Dengan menjadi PKP, Pengusaha baik perorangan atau badan diangap telah memiliki sistem yang sudah baik, diangap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak.
- Dengan menjadi PKP, pengusaha baik perorangan maupun badan telah diangap besar dan status PKP akan berpengaruh saat menjalin kerja saam dengan perusahaan yang lain yang tergolong besar
- dapat melakukan transakasi dengan bendaharawan pemerintah dan akan dapat mengikuti lelang-lelang yang di adakan oleh pemerintah
- keuntungan menjadi PKP dalam hal pola produksi dan investasi yang semakin baik, karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dapat di bebankan kepada konsumen akhir
Jika anda ingin melakukan pengajuan PKP ada beberapa berkas yang harus di lengkapi, berikut adalah Persyaratan yang harus di siapkan atau di lengkapi jika anda ingin PKP.
- Formulir Permohonan Pengukuhan Kena Pajak
- Npwp Perusahaan
- Fc Ktp, Fc Kk, Npwp Seluruh Pengurus
- Fc Akta Pendirian Dan Perubahannya
- Foto Denah Usaha
- Foto Tampak Luar & Dalam Kantor
- Foto Direktur Di Depan Kantor
- Fc Surat Keterangan Domisili Usaha (Skdu)
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha
- Fc Spt Tahunan 2 Tahun Terakhir Penanggung Jawab Dan Badan
- Fc Sppt Pbb & Fc Sertifikat Tanah (Dalam Hal Tanah Milik Pemohon)
- Surat Perjanjian Sewa Bangunan & Bukti Bayar Pph Pasal 4 Ayat 2 (Dalam Hal Ini Jika Tempat Bukan Milik Sendiri/Menyewa)
Jika anda memiliki kendala dalam melakukan pengajuan PKP, atau Kode Billing, Kode E-Fin, pembuatan Laporan Keuangan, dan pelaporan SPT Tahunan Pribadi atau Badan saya rekomendasikan untuk mengunakan Jasa Pelaporan pajak.
Sekarang sudah banyak sekali jasa pelaoran pajak, tapi pilihlah Jasa pelaporan pajak yang berpengalaman dan sudah terjamin keamanya.
Tapi jangan khawatir saya sampai sekarang masih mengunakan jasa pelaporan pajak, karena masih banyak sekali kemudahan jika saya mengunakan jasa pelaporan pajak, saya mengunakan jasa pelaporan pajak ini dari tahun 2018 dan alhadulillah dalam pelaporan tidak ada kenadala.
Jasa Konsultan Pajak Paling Murah Di Indonesia
Jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia.
Alasan ke dua saya adalah HARGA, ya harga adalah faktor paling penting dalam memilih jasa pelaporan pajak, menurut pengalaman saya, harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia adlaah paling murah di bandigkan dengan jasa pelaporan pajak yang lainya.
Dan yang saya suka kepada SAFT Indonesia adalah jika dalam proses pelaporan pajak ada kendala pasti pihak admin SAFT Indonesia segera menginformasikan kepada kita, jadi membuat pelaporan menjadi cepat dan selesai dengan tepat
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
0882-8919-0730 atau klik https://bit.ly/websaft
SAFT Indonesia Melayani Seluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp : 0882-8919-0730
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments