Jasa Lapor SPT Tahunan Badan
Lapor SPT Tahunan Badan Di Malang
Lapor SPT Tahunan Badan Di Malang Lapor SPT Tahunan Badan Di Malang, Pasal 4 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 menyebutkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, maka mereka memiliki kewajiban Read more…