SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang pasal 21/26,22,23/26 dan 25 bagi kalian yang masih belum mengetahui tentang SPT masa bisa langsung klik link di sini.
Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas tentang SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, dalam ayat 2 ini berhubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya. Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, diikuti tanggal 20 dimana merupakan batas waktu pelaporan.
Jika anda masih kesulitan dengan cara melaporkkan SPT Masa dan masih bingung dengan syarat-syarat yang di perlukan, saya sarankan untuk mengunakan jasa konsultan pajak, dan saat ini jasa konsultan pajak sekarang sudah banyak di luar sana.
Tapi jangan mudah percaya dengan jasa konsultan pajak yang masih baru karena untuk keamanan data Wajib Pajak masih di ragukan, saya sarankan untuk mengunakan jasa konsultan pajak yang sudah berdiri lama dan sudah terjamin keamanan data Wajib Pajak.
Jasa Konsultan Pajak Termurah
Dengan masih banyak kelemahan dari Jasa konsultan pajak jangan membuat anda ragu untuk memilih jasa konsultan pajak, sampai saat ini saya juga masih mengunakan jasa konsultan pajak karena saya tidak sempat melaporkan sendiri dan banyak sekali pesyaratan” yang harus di penuhi.
Untuk jasa konsultan pajak yang saya gunakan adalah SAFT Indonesia, kenapa saya lebih memilih SAFT Indonesia?, karena SAFT Indonesia sudah menjamin kamanan, dan yang pasti di handle oleh orang-orang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dan dari segi harga juga sangat murah, apasih SAFT Indonesia?.
SAFT Indonesia adalah jasa konsultan pajak yang berdiri dari 2018 dan sudah menyelesaikan banyak sekali permasalahan Pajak. Dan sudah memiliki banyak cabang salah satunya di solo dan yogyakarta, dan memiliki kantor pusat di Surabaya.
Jadi jika anda memiliki kendala dan masalah pajak bisa langsung serahkan ke SAFT Indonesia karena semua bisa terselesaikan dan langsung hubungi SAFT Indonesia di nomer di bawah ini.
0823-3585-3668 atau klik https://bit.ly/FBSAFTIndonesia
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp : 0823-3585-3668
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments