Jasa Pengukuhan PKP Di Yogyakarta
Jasa Pengukuhan PKP Di Yogyakarta, PKP singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Setiap pengusaha terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar pasti mengenal PKP. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Hal ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Syarat Pengajuan PKP
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
- Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil adalah setiap pengusaha yang bidang usahanya dalam 1 tahun dibawah Rp. 4.800.000.000. Pengusaha jenis ini tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Sebaliknya, jika seorang pengusaha memiliki omset lebih besar dari 4.800.000.000, maka dia diwajibkan untuk mendaftar. Pengusaha kecil pada hukumnya tidak harus untuk mendaftar PKP dan bisnis yang diusung tetap sah untuk dilanjutkan .
Perlukah Pengusaha Kecil mendaftar PKP
Pengusaha kecil tidak harus mendaftar PKP. Namun, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar PKP. Kebanyakan pengusaha kecil yang ingin mendaftar memiliki niat tersebut agar bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar. Hal ini dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP. Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan si pengusaha untuk memperluas bisnis lebih terbuka lebar.
Kewajiban saat Terdaftar PKP
Ketika si pengusaha sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Maka ia memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
- Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
- Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN
- Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut
Jika dan belum PKP ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, Berikut ini adalah persyaratan pengajuan PKP:
- Formulir Permohonan Pengukuhan Kena Pajak
- Npwp Perusahaan
- Fc Ktp, Fc Kk, Npwp Seluruh Pengurus
- Fc Akta Pendirian Dan Perubahannya
- Foto Denah Usaha
- Foto Tampak Luar & Dalam Kantor
- Foto Direktur Di Depan Kantor
- Fc Surat Keterangan Domisili Usaha (Skdu)
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha
- Fc Spt Tahunan 2 Tahun Terakhir Penanggung Jawab Dan Badan
- Fc Sppt Pbb & Fc Sertifikat Tanah (Dalam Hal Tanah Milik Pemohon)
- Surat Perjanjian Sewa Bangunan & Bukti Bayar Pph Pasal 4 Ayat 2 (Dalam Hal Ini Jika Tempat Bukan Milik Sendiri/Menyewa)
Jika anda menemui kendala dalam melakukan pengurusan PKP , atau pelaporan pajak yang lainya seperti, SPT Tahunan Badan dan Pribadi atau Pembuatan NPWP, Kode E-Fin Kode Billing, Sertifikat Elektronik, pembuatan Laporan Keuangan (Neraca Laba Rugi)
Saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa Pelaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak, tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang terjamin keamanan dan kerahasiaannya.
Jika anda salah memilih Jasa Lapor pajak yang saya khawatirkan adalah Data Wajib Pajak anda di salah gunakan.
Tapi tidak semua Jasa pelaporan Pajak seperti itu, saya sampai masih mengunakan jasa pelaporan pajak, saya mengunakan jasa pelaporan pajak dari tahun 2018 dan selama saya mengunakan jasa pelaporan ini dan alhamdulillah tidak ada kendala.
jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, Ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.
Jasa Pengurusan PKP Termurah dan Berpengalaman di indonesia
Alasan pertama saya adalah Jaminan Keamanan, SAFT Indonesia sudah menjamin keamanan dan kerahasiaan Wajib Pajak, sepengalaman saya dari tahun 2018 sampai sekarang alhamdulillah tidak ada kendala dalam melakukan pelaporan pajak.
Alasan ke dua saya adalah HARGA, ya harga adalah faktor yang paling penting dalam pemilihan jasa pelaporan pajak, menurut pengalaman saya jasa pelaporan pajak paling murah adalah SAFT Indonesia.
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
atau klik
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp :
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments