Jasa Lapor SPT Tahunan Pribadi Di Makassar
Jasa Lapor SPT Tahunan Pribadi Di Makassar, Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Setiap 1 tahun sekali, Anda wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.
1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770S untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
Nah, kesemua jenis formulir tersebut bisa diunduh (download) pada laman http://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir SPT sesuai dengan status Anda.
Jika anda ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, berikut adalah syarat lapor SPT Tahunan Pribadi:
A. SEBAGAI KARYAWAN DI PERUSAHAAN/PEMILIK PERUSAHAAN
Persyaratan :
- Bukti Potong 1721-A1
- Jumlah penghasilan selama 1 tahun
- KTP & NPWP pribadi
- Setatus pernikahan & jumlah anak
- Kode Efin (Jika ada)
- Harta dan hutang hingga akhir tahun
- KODE EFIN (JIKA ADA)
B. ORANG PRIBADI YANG MEMILIKI USAHA ( UD ), PEKERJAAN BEBAS LAINNYA
Persyaratan :
- Rincian transaksi setiap bulan selama 1 tahun
- Bukti bayar pph final 0,5% (jika menggunakan PP23)
- KTP & NPWP pribadi
- Setatus pernikahan & jumlah anak
- Kode Efin (Jika ada)
Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan atau pelaporan pajak lainya seperti pembuatan NPWP, Kode E-FIn, Kode Billing, Sertifikat Elektronik, SPT Masa, Pembuatan Laporan Keuangan (Laba Rugi)
saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa palaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak, tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang sudah berpengalaman.
Jika anda asal memilih jasa pelaporan pajak, saya khawatirkn adalah Data Wajib Pajak anda, tapi jangan khawatir masih banyak sekali jasa pelaporan pajak yang masih amanah, seperti jasa pelaporan pajak yang saya gunakan.
Saya mengunakan jasa pelaporan pajak ini dari 2019 sampai sekarang, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan pajak ini sebagai solusi perpajakan saya.
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi termurah dan Berpengalaman
Saya mengunakan jasa pelaporan Pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia.
Alasan saya pertama saya adalah Jaminan keamanan dan kerahasiaan Wajib pajak, dan saya buktikan selama saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Inonesia alhamdulillah tidak ada kendala.
Alasan ke dua saya adalah harga harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia menurut saya paling murah dan terjangkau
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
atau klik
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp :
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments