Jasa Lapor SPT Tahunan Badan Di Bogor
Jasa Lapor SPT Tahunan Badan Di Bogor, Bagi kami, SAFT Indosia, Wajib Pajak (WP) Badan tidak hanya memiliki kewajiban dalam membayarkan dan menyetorkan pajak usahanya saja. Sebagai seorang Wajib Pajak (WP) tentu anda juga berkewajiban melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam melaporkan SPT tentu WP Badan perlu mengetahui dokumen atau berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan lapor SPT Badan. Simak penjelasannya pada ulasan berikut ini.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) harus disampaikan oleh Wajib Pajak baik WP Pribadi maupun WP Badan. Terutama WP Badan yang harus menyampaikan SPT PPh setiap tahunnya. Dimana ketentuan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perpajakan. Untuk lebih memudahkan anda, konsultan pajak Serpong bisa menjadi alternatif tepat untuk setiap urusan pajak anda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan saluran penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui e-SPT pada DJP Online. Dimana e-SPT yang dihadirkan melalui layanan DJP Online merupakan sebuah aplikasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan secara online. Aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Badan yang menggunakan pembukuan lebih mudah dan praktis. WP Badan bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Badan secara online dengan lebih efektif.
Jika anda ingin melakukan pelpaoran SPT Tahunan Badan ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, berikut adalah persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan:
- Jumlah omset setiap bulan selamat 1 tahun
- Jumlah beban penjualan setiap bulan selama 1 tahun
- Jumlah administrasi dan umum setiap bulan selama 1 tahun
- Laporan keuangan (Jika ada)
- Modal awal
- Bukti bayar PPH 25 (jika ada)
- Bukti bayar PPH final PP23 (Jika ada)
- KTP & NPWP seluruh Pengurus
- Pembagian Saham
- Kode Efin (Jika ada)
- Asset perusahaan
- Rekening Koran setiap bulan selama 1 tahun
Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan badan atau pembuatan NPWP, Kode E-Fin, Kode Billing, Sertifikat Elektronik, pembuatan Laporan Keuangan (Neraca Laba/Rugi), SPT Masa.
Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa pelaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak.
Tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang terjamin keamanan dan kerahasiaan Wajib pajak, jika anda salah memilih jasa pelaporan pajak yang kami khawatirkan adalah keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak.
Tapi tidak semua seperti itu, masih banyak sekali jasa pelaporan pajak yang sudah berpengalaman dan sudah terjamin keamanan dan kerahasiaanya.
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Termurah dan Berpengalaman
Seperti jasa pelaporan pajak yang saya gunakan, saya mengunakan jasa pelaporan pajak dari tahun 2018 sampai sekarang dan alhamdulillah tidak ada kendala.
Jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan Pajak SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.
Setidaknya ada 2 alasan Alasan yang pertama adalah SAFT Indonesia sudah menjamin keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak, dan saya buktikan selama saya mengunakan jasa Pelaporan pajak SAFT Indonesia dari tahun 2018 tidak ada kendala dalam pelaporan pajak.
Alasan ke dua yang pasti adalah HARGA ya harga menurut saya adalah faktor paling penting dalam memilih jasa pelaporan Pajak, menurut saya harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia adalah paling murah dan terjangkau.
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
atau klik
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp :
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments