Berapa Denda Pajak SPT Tahunan Pribadi 2022
Berapa Denda Pajak SPT Tahunan Pribadi 2022, Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU KUP, ada sanksi administrasi berupa denda uang sebesar:
- Sanksi senilai Rp500.000 akan dikenai kepada WP yang tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda senilai Rp100.000 kepada WP yang tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
- Denda senilai Rp1 juta bagi para Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan pelaporan sebelum batas akhir pelaporan.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.”
Sanksi pidana yang mengancam orang atau badan yang tidak melapor SPT Tahunan bisa berupa denda dan kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan.
Dokumen yang Wajib dilampirkan
- Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan).
- Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM).
- Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.
Jika anda ingin melakukan pelpaoran SPT Tahunan Badan ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, berikut adalah persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan:
A. SEBAGAI KARYAWAN DI PERUSAHAAN/PEMILIK PERUSAHAAN
Persyaratan :
- Bukti Potong 1721-A1
- Jumlah penghasilan selama 1 tahun
- KTP & NPWP pribadi
- Setatus pernikahan & jumlah anak
- Kode Efin (Jika ada)
- Harta dan hutang hingga akhir tahun
- KODE EFIN (JIKA ADA)
B. ORANG PRIBADI YANG MEMILIKI USAHA ( UD ), PEKERJAAN BEBAS LAINNYA
Persyaratan :
- Rincian transaksi setiap bulan selama 1 tahun
- Bukti bayar pph final 0,5% (jika menggunakan PP23)
- KTP & NPWP pribadi
- Setatus pernikahan & jumlah anak
- Kode Efin (Jika ada)
Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan badan atau pembuatan NPWP, Kode E-Fin, Kode Billing, Sertifikat Elektronik, pembuatan Laporan Keuangan (Neraca Laba/Rugi), SPT Masa.
Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa pelaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak.
Tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang terjamin keamanan dan kerahasiaan Wajib pajak, jika anda salah memilih jasa pelaporan pajak yang kami khawatirkan adalah keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak.
Tapi tidak semua seperti itu, masih banyak sekali jasa pelaporan pajak yang sudah berpengalaman dan sudah terjamin keamanan dan kerahasiaanya.
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Termurah dan Berpengalaman
Seperti jasa pelaporan pajak yang saya gunakan, saya mengunakan jasa pelaporan pajak dari tahun 2018 sampai sekarang dan alhamdulillah tidak ada kendala.
Jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan Pajak SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.
Setidaknya ada 2 alasan Alasan yang pertama adalah SAFT Indonesia sudah menjamin keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak, dan saya buktikan selama saya mengunakan jasa Pelaporan pajak SAFT Indonesia dari tahun 2018 tidak ada kendala dalam pelaporan pajak.
Alasan ke dua yang pasti adalah HARGA ya harga menurut saya adalah faktor paling penting dalam memilih jasa pelaporan Pajak, menurut saya harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia adalah paling murah dan terjangkau.
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
atau klik
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp :
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments