Jasa Pengurusan STP Tahunan Pribadi Di Surabaya
Jasa Pengurusan STP Tahunan Pribadi Di Surabaya, SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan, merupakan sebuah kewajiban bagi setiap pemilik NPWP dalam melaporakan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak baik untuk objek pajak maupun bukan pajak, serta harta.
SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk pajak di tahun sebelumnya, hal ini menjadi kewajiban sesuai dengan UU No.28 Tahun2007. SPT Tahunan dibedakan menjadi 2 jenis yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan. Badan Pelaporan sendiri bisa dilakukan secara online. Namun, ditinjau dari nominal penghasilan, terdapat dua kategori berbeda dalam melaporkan SPT tahunan pribadi tersebut.
Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun, mereka harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.
Selanjutnya, sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.
Jika anda ingin melakukan pelpaoran SPT Tahunan Badan ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, berikut adalah persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan:
- SEBAGAI KARYAWAN DI PERUSAHAAN/PEMILIK PERUSAHAAN
- Bukti Potong 1721-A1
- Jumlah penghasilan selama 1 tahun
- KTP & NPWP pribadi
- Setatus pernikahan & jumlah anak
- Kode Efin (Jika ada)
- Harta dan hutang hingga akhir tahun
- KODE EFIN (JIKA ADA)
- ORANG PRIBADI YANG MEMILIKI USAHA (UD), PEKERJAAN BEBAS LAINNYA
- Rincian transaksi setiap bulan selama 1 tahun
- Bukti bayar pph final 0,5% (jika menggunakan PP23)
- KTP & NPWP pribadi
- Setatus pernikahan & jumlah anak
- Kode Efin (Jika ada)
Jika anda kesulitan dalam pelaporan LKPM dan bingung memulai dari mana, saya rekomendasikan kepada anda untuk menggunakan jasa pelaporan pajak.
Pilihlah secara cermat jasa pelaporan pajak yang terjamin serta terpecaya dalam keamanan dan kerahasiaan Data Wajib Pajak.
Harap Berhati-hati dalam memilih jasa pelaporan pajak, dikarenakan kekhawatiran kami dalam hal keamanan dan kerahasiaan Data Wajib Pajak.
Perlu diingat bahwa tidak semua seperti itu, masih banyak Jasa Pelaporan Pajak yang sudah perpengalaman serta terjamin keamanan dan kerahasiaannya.
JASA PENGURUSAN LKPM PRIBADI / BADAN
Saya sering merasa keberatan dan kesulitan dalam pengurusan pelaporan pajak, Maka dari itu saya sering mengggunakan Jasa pelaporan yang saya percaya dan saya sering gunakan dari tahun 2018 hingga sampai saat ini, tidak pernah sekalipun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika anda ingin tahu saya menggunakan jasa apa? , saya menggunakan Jasa Pelaporan Pajak Saft Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.
Ada 2 alasan mengapa anda harus menggunakan jasa Saft Indonesia dalam segala hal yang berhubungan dengan pelaporan pajak yaitu:
- Data Wajib Pajak dijamin Keamanan dan Kerahasiaanya, terbukti dari pengalaman saya dalam menggunakan Saft Indonesia sejak 2018 hingga saat ini tidak pernah terjadi kendala.
- Kedua, alasan yang paling penting adalah Harga, harga yang diberikan oleh Saft Indonesia adalah yang TerMurah dan TerJangkau
Jadi jangan ragu untuk menggunakan jasa Saft Indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, Pengajuan PKP, Pembuatan NPWP, E-fin, Kodde Biling, neraca Laba Rugi, serahkan saja pada Saft Indonesia dijamin aman dan pasti selesai. Kepoin Yuk media sosial kami dan hubungi kami dibawah ini:
atau klik
SAFT Indonesia Melayani Seluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp :
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia