Jasa Lapor SPT Tahunan Pribadi Di Yogyakarta
Jasa Lapor SPT Tahunan Pribadi Di Yogyakarta, Jika anda seorang karyawan dan pemilik usaha (UD) atau pekerja bebas lainya yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahuna Pribadi saya sarankan untuk segera melakukan pelaporan.
Karena pelaporan SPT Tahunan memiliki batas pelaporan, untuk SPT Tahunan sendiri memiliki 2 jenis, yaitu Pribadi dan badan, jika anda telat melaporkan SPT Tahunan akan di kenakan denda, denda tersebut tidak lah sama antara SPT Tahunan Pribadi dan badan.
Dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang SPT Tahunan Pribadi untuk batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi Sendiri sampai tanggal 31 maret, dan jika anda telat bayar anda akan di kenakan denda senilai 100.000 per tahunnya.
Jika anda mau melakukan pelaporan SPT Tahunan dan belum tau berkas apa yang di butuhkan untuk pelaporan saya akan bagi sedikit informasi tersebut, berkas yang harus ada adalah:
A. SEBAGAI KARYAWAN DI PERUSAHAAN/PEMILIK PERUSAHAAN
Persyaratan :
1. Bukti Potong 1721-A1
2. Jumlah penghasilan selama 1 tahun
3. KTP & NPWP pribadi
4. Setatus pernikahan & jumlah anak
5. Kode Efin (Jika ada)
6. Harta dan hutang hingga akhir tahun
7. KODE EFIN (JIKA ADA)
B. ORANG PRIBADI YANG MEMILIKI USAHA ( UD ), PEKERJAAN BEBAS LAINNYA
Persyaratan :
1. Rincian transaksi setiap bulan selama 1 tahun
2. Bukti bayar pph final 0,5% (jika menggunakan PP23)
3. KTP & NPWP pribadi
4. Setatus pernikahan & jumlah anak
5. Kode Efin (Jika ada)
jika anda mengalami kesulitan atau kendala saat melakukan Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan dan lain-lain, saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa pelaporan pajak, saat ini sudah banyak sekali penyedia jasa pelaporan pajak.
tapi saya rekomendasikan untuk memilih jasa pelaporan pajak yang mempunyai kredibitas dan keamanan yang sudah Terbukti, karena sekarang masih ada beberapa penyedia jasa konsultan pajak yang masih mempunyai keamanan yang sangat lemah bahkan ada yang tidak memperdulikan keamanannya
Dengan adanya masalah seperti itu jangan membuat anda tidak mengunakan jasa konsultan pajak, karena sampai saat ini saya juga masih mengunakan jasa pelaporan Pajak dari 2 tahun yang lalu,dan alhamdulillah tidak ada khasus pencurian data Wajib Pajak
Jasa Lapor Pajak Termuah:
Jika anda ingin tau saya mengunakan Jasa Pelaporan Pajak apa?, saya mengunakan Jasa lapor Pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan saya mengunakan SAFT Indonesia sebagai solusi Pelaporan pajak perusahaan saya.
Yang pertama adalah SAFT Indonesia memiliki jaminan keamanan dan menjamin keamanan data Wajib Pajak, faktor yang ke dua dan salah satu faktor yang paling penting adalah masalah harga, menurut saya harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia paling murah di bandingkan dengan dengan penyedia konsultan pajak yang lainya, dan faktor yang terakhir adalah ramahnya admin SAFT Indonesia saya beri contoh, jika ada berkas yang kurang atau menemui kendala saat pelaporan pajak saya sebagai Wajib Pajak akan segera di infokan dan penyelesaian kendala-kendala tersebut sangat cepat dan tepat, pengerjaan pelaporan pajak juga cepat miniman 2 hari selesai setelah data lengkap, tergantung jenis pelaporan pajak.
Jadi jangan ragu mengunakan SAFT Indonesia sebagai solusi permasalah pajak anda, jika anda memiliki kendala atau masalah dalam pelaporan pajak seperti Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan, pengajuan PKP, Pembuatan NPWP, Pengaktifan NPWP NE, pembuatan E-FIN, Pembuatan Kode Billing , Pembuatan Laporan Keuangan dan lain lain, serahkan semua kepada SAFT Indonesia pasti beres dengan cepat dan yang pasti paling murah.
jika anda inging menghubungi SAFT Indonesia atau kepoin sosial media kami langsung saja klik link di bawah ini.
0823-3585-3668 atau klik https://bit.ly/FBSAFTIndonesia
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp : 0823-3585-3668
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments