Cara Daftar NPWP Online
Cara Daftar NPWP Online, pembuatan NPWP saat ini sudah mudah, sekarang pembuatan NPWP sudah bisa online, sebelum melakukan pendaftaran, alangkah baiknya siapkan berkas yang yang di perlukan untuk melakukan pembuatan NPWP, jika anda tidak tau syaratnya alangkah lebih baik anda membaca artikel sebelumya klik di sini.
Dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang cara pembuatan NPWP Online, langkah-langkah lengkap untuk pendaftaran dan membuat NPWP Pribadi secara online sebagi berikut:
- Buka halaman resmi dirjen pajak di pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login dalam menu sistem e-Registration.
- Daftar Akun
Jika anda belum pernah membuat akun silahkan untuk registrasi di menu daftar dan daftar seperti biasa dengan memasukkan Nama, Alamat Email dan pasword dengan benar, jika sudah benar klik save.
- Lakukan Aktivasi Akun
cara melakukan aktivasi adalah dengan mengecek pada alamat email yang sudah di daftarkan pada saat daftar akun, lalu buka email dari dirjen pajak, setelah itu anda hanya ikutilangkah-langkah yang ada dalam email tersebut.
- Isi Formulir Pendaftaran
jika aktivasi berhasil langkah selanjutnya anda hanya harus login pada sistem e-Registration, atau klik tautan pada email ke 2
jika login berhasil anda akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP, isi lah formulir dengan teliti, Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah formulir sudah terisi dengan lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Cetak(Print)
Selanjutnya anda harus mencetak dokumen yang ada di layar yaitu:
- Formulir Registrasi Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen
Jika sudah di cetak silahkan untuk mendatangani dan satukan ke 1 dokumen berkas persyaratan pembuatan NPWP.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Jika dokumen sudah lengkap dan sudah di tandatangani silahkan berkas tadi di kirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Jika anda tidak sempat ke KPP Terdekat anda juga bisa mengirim dengan mengunakan ekspedisi pos, Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Scan Dokumen
Opsi jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
- Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
- Jika statusnya ditolak, Anda harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
- Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Jika anda kesulitan dengan pembuatan NPWP Pribadi Atau badan saya sarankan mengunakan jasa Konsultan Pajak untuk pembuatan NPWP baru, saat ini sudah banyak penyedia konsultan pajak, tapi saya sarankan untuk mengunakan jasa konsultan pajak yang sudah memiliki kredibilitas dan mempunyai pengalaman dalam pengurusan pajak.
Kenapa saya merekomendasikan untuk mengunakan jasa konsultan pajak yang sudah lama? Karena masih ada temen temen konsultan pajak yang sedikit lalai dalam menjaga data Wajib Pajak.
Jasa Pembuatan NPWP Termurah
Tapi jangan kawatir saya sampai saat ini juga masih mengunakan jasa konsultan pajak, saya mengunakan jasa konsultan pajak sudah hampoir 2 tahun dan sedikit menemui kendala, jika ada kendala pun pasti penyelesainya sangat mudah dan cepat, dan yang pasti jika ada kendala akan di infokan kepada Wajib Pajak.
Saya mengunakan jasa konsultan Pajak SAFT Indonesia, kenapa saya mengunakan jasa konsultan Pajak SAFT Indonesia, yang pertama adalah jaminan keamanan Data Wajib Pajak, yang ke dua adalah harga, harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia menurut saya paling murah di bandingkan dengan penyedia jasa konsultan pajak yang lain.
Jika anda memiliki kendala dalam pembuatan NPWP dan pelaporan Pajak yang lain seperti pembuatan SPT Tahunan, PKP dan lain lain silahkan memilih SAFT Indonesia sebagi solusi permasalah pajak anda, langsung saja hibungi nomer di bawah ini atau kepoin sosial media kami di.
0823-3585-3668 atau klik https://bit.ly/FBSAFTIndonesia
SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp : 0823-3585-3668
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
0 Comments