Cara Daftar NPWP Online
Cara Daftar NPWP Online, pembuatan NPWP saat ini sudah mudah, sekarang pembuatan NPWP sudah bisa online, sebelum melakukan pendaftaran, alangkah baiknya siapkan berkas yang yang di perlukan untuk melakukan pembuatan NPWP, jika anda tidak tau syaratnya alangkah lebih baik anda membaca artikel sebelumya klik di sini.
Dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang cara pembuatan NPWP Online, langkah-langkah lengkap untuk pendaftaran dan membuat NPWP Pribadi secara online sebagi berikut:
- Buka halaman resmi dirjen pajak di pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login dalam menu sistem e-Registration.
- Daftar Akun
Jika anda belum pernah membuat akun silahkan untuk registrasi di menu daftar dan daftar seperti biasa dengan memasukkan Nama, Alamat Email dan pasword dengan benar, jika sudah benar klik save.
- Lakukan Aktivasi Akun
cara melakukan aktivasi adalah dengan mengecek pada alamat email yang sudah di daftarkan pada saat daftar akun, lalu buka email dari dirjen pajak, setelah itu anda hanya ikutilangkah-langkah yang ada dalam email tersebut.
- Isi Formulir Pendaftaran
jika aktivasi berhasil langkah selanjutnya anda hanya harus login pada sistem e-Registration, atau klik tautan pada email ke 2
jika login berhasil anda akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP, isi lah formulir dengan teliti, Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah formulir sudah terisi dengan lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Cetak(Print)
Selanjutnya anda harus mencetak dokumen yang ada di layar yaitu:
- Formulir Registrasi Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen
Jika sudah di cetak silahkan untuk mendatangani dan satukan ke 1 dokumen berkas persyaratan pembuatan NPWP.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Jika dokumen sudah lengkap dan sudah di tandatangani silahkan berkas tadi di kirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Jika anda tidak sempat ke KPP Terdekat anda juga bisa mengirim dengan mengunakan ekspedisi pos, Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Scan Dokumen
Opsi jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
- Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
- Jika statusnya ditolak, Anda harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
- Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Jika anda kesulitan dalam melakukan pengajuan PKP atau pelaporan pajak yang lainya seperti pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan, pembuatan Kode E-Fin, kode biling, pembuatan laporan keuangan dan permasalahan pajak yang lainya, saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa pelaporan pajak.
Sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak di luar sana, tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang sudah berpengalaman dan terpercaya.
Baca juga : Biro Jasa Pelaporan PPh 23 Di Bogor
Karena masih banyak jasa pelaporan pajak yang tidak memperhatikan keamanan database mereka, dan rawan sekali untuk di retas oleh pihak ke lain.
Tapi tidak semua jasa Pelaporan pajak yang seperti itu, masih banyak sekali jasa konsultan pajak yang masih menjasa keamanan dan kerahasiaan data Wajib Pajak dan data perusahaan, karena yang seperti kita ketahui data Wajib Pajak dan Data Perusahaan adalah aset penting bagi kelangsungan perusahaan anda jadi harus di jaga dengan baik.
Jasa Konsultan Pajak Termurah dan Berpengalaman
Saya sampai saat ini juga masih mengunakan jasa pelaporan pajak, karena masih banyak sekali keuntungan dan kemudahan-kemudahan jika mengunakan jasa pelaporan pajak.
Saya mengunakan jasa pelaporan pajak dari 2 tahun yang lalu dan sampai saat ini, alhamdulillah tidak ada kendala dalam pelaporan pajak, nah ini yang saya maksud dengan pintarlah dalam memilih jasa pelaporan pajak, jika anda cerdas daam memilih jasa pelaporan pajak pasti akan di mudahkan dalam pelaporan pajak.
Jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.
Alasan pertama adalah SAFT Indonesia menjamin keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak dan perusahaan, dan sudah saya buktikan dengan mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia selama 2 tahun alhamdulillah tidak ada kendala.
Alasan ke dua adalah HARGA ya harga adalah faktor paling penting dalam memilih Jasa pelaporan pajak, harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia menurut pengalaman saya paling murah di banding dengan jasa pelaporan pajak yang lainya.
Dan yang saya suka kepada SAFT Indonesia dalah jika ada kendala dalam pelaporan pajak pihak SAFT Indonesia pasti segera menginformasikan kepada kam sebagai pelapor, jadi membuat proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
0882-8919-0730 atau klik https://bit.ly/fbsaft
SAFT Indonesia Melayani Seluruh Indonesia:
Email : saftindonesiaa@gmail.com
WhatsApp : 0882-8919-0730
Web Site : https://safttax.com/
IG : saftindonesia
FB: SAFT Indonesia
0 Comments