fbpx

Biro Jasa Lapor SPT Tahunan Badan Di Tasikmalaya

Biro Jasa Lapor SPT Tahunan Badan Di Tasikmalaya

Biro Jasa Lapor SPT Tahunan Badan Di Tasikmalaya, Dikutip dari laman Dirjen Pajak, Surat  Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT diartikan sebagai surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak

Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 perubahan keempat atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran sanksi yang dikenakan untuk wajib pajak badan yang terlambat lapor SPT adalah sebesar Rp1.000.000 dan untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000. Jika wajib pajak sudah membayar namun masih terdapat pajak yang terutang atau PPh kurang bayar, maka pajak dikenakan sanksi bunga sebesar 2% tiap bulannya.

Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikannya tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi jika kealpaan tersebut pertama kali dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pengenaan sanksi pidana memungkinkan untuk dilaksanakan dan merupakan upaya terakhir guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan apabila SPT tidak disampaikan atau SPT disampaikan oleh wajib pajak dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana, yakni penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang hingga paling besar 4 kali jumlah pajak terutang.

Jika anda ingin melakukan pelpaoran SPT Tahunan Badan ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, berikut adalah persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan:

  1. Jumlah omset setiap bulan selamat 1 tahun
  2. Jumlah beban penjualan setiap bulan selama 1 tahun
  3. Jumlah administrasi dan umum setiap bulan selama 1 tahun
  4. Laporan keuangan (Jika ada)
  5. Modal awal
  6. Bukti bayar PPH 25 (jika ada)
  7. Bukti bayar PPH final PP23 (Jika ada)
  8. KTP & NPWP seluruh Pengurus
  9. Pembagian Saham
  10. Kode Efin (Jika ada)
  11. Asset perusahaan
  12. Rekening Koran setiap bulan selama 1 tahun

Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan badan atau pembuatan NPWP, Kode E-Fin, Kode Billing, Sertifikat Elektronik, pembuatan Laporan Keuangan (Neraca Laba/Rugi), SPT Masa.

Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa pelaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak.

Tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang terjamin keamanan dan kerahasiaan Wajib pajak, jika anda salah memilih jasa pelaporan pajak yang kami khawatirkan adalah keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak.

Tapi tidak semua seperti itu, masih banyak sekali jasa pelaporan pajak yang sudah berpengalaman dan sudah terjamin keamanan dan kerahasiaanya.

 

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Termurah dan Berpengalaman

 

Seperti jasa pelaporan pajak yang saya gunakan, saya mengunakan jasa pelaporan pajak dari tahun 2018 sampai sekarang dan alhamdulillah tidak ada kendala.

Jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan Pajak SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.

Setidaknya ada 2 alasan Alasan yang pertama adalah SAFT Indonesia sudah menjamin keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak, dan saya buktikan selama saya mengunakan jasa Pelaporan pajak SAFT Indonesia dari tahun 2018 tidak ada kendala dalam pelaporan pajak.

Alasan ke dua yang pasti adalah HARGA ya harga menurut saya adalah faktor paling penting dalam memilih jasa pelaporan Pajak, menurut saya harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia adalah paling murah dan terjangkau.

Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.

0823-3585-3668 atau klik https://bit.ly/FBSAFTIndonesia

 

SAFT Indonesia MelayaniSeluruh Indonesia:

Email : saftindonesiaa@gmail.com

WhatsApp : 0823-3585-3668

Web Site : https://safttax.com/

IG : saftindonesia

FB: SAFT Indonesia


safttax

Konsultan pajak yang memberikan solusi sampai tuntas mslh pajak anda serta membantu pelaporan SPT masa dan tahunan anda

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan Promo
SAFT Indonesia
Hallo Wajib Pajak, Jika Anda Mencari Jasa Konsultan Pajak Paling Murah Di Sini Tempatnya SAFT Indonesia, Pengerjaan EXPRESSS....